BER PROFESI SEBAGAI GURU - KUMPULAN
Apa yang membedakan Profesi guru dengan profesi – profesi lainnya?
Sebelum kita membedakan profesi guru dengan profesi yang lainnya,
terlebih dahulu kita harus tahu apa itu profesi dan apa itu guru!
Profesi. Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai
dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat
dalam pengertian yang lebih luas menjadi: kegiatan “apa saja” dan “siapa
saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keah-lian
tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang
dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut
daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Guru. Jika
kita sedikit berfilsafat tentang maknanya, guru berasal dari akar kata
Sanskerta, yaitu gri yang berarti memuji, dan kemudian berubah menjadi
kata kerja gur yang berarti mengangkat, to raise, to lift up, atau to
make an effort. Jika dilihat sebagai kata benda, guru berarti master
yaitu seseorang yang mampu mengajarkan pengetahuan dalam konteks
spiritual. Ternyata kata guru tersusun dari dua suku kata yang
berlawanan makna yaitu gu versus ru yang bermakna kemuraman versus
keceriaan/ kemahardikaan.
Nah, apa yang membedakannya?
Apakah
benar-benar sulit untuk membedakan profesi guru dengan profesi tertentu
seperti manajer, dokter, hakim, atau lainnya? Mungkin betul juga kita
memang sulit mengidentifikasi ciri khas seseorang yang berprofesi
sebagai guru. Polisi, tentara, perawat, atau pramugari mungkin bisa
cepat dikenali seragamnya. Guru dilihat dari aspek apanya?
1. Jabatan Guru Sebagai Suatu Profesi
Jabatan guru dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang guru
dituntut suatu keahlian tertentu (meng-ajar, mengelola kelas, merancang
pengajaran) dan dari pekerjaan ini se- seorang dapat memiliki nafkah
bagi kehidupan selanjutnya. Hal ini berlaku sama pada pekerjaan lain.
Namun dalam perjalanan selanjutnya, mengapa profesi guru menjadi berbeda
dari pekerjaan lain. Menurut artikel “The Limit of Teaching
Proffesion,” profesi guru termasuk ke dalam profesi khusus selain
dokter, penasihat hukum.
2. Profesi sebagai Keahlian khusus
Kekhususannya adalah bahwa hakekatnya terjadi dalam suatu bentuk
pelayanan manusia atau masyarakat. Orang yang menjalankan profesi ini
hendaknya menyadari bahwa ia hidup dari padanya, itu haknya; ia dan
keluarga-nya harus hidup akan tetapi hakikat profesinya menuntut agar
bukan nafkah hidup itulah yang menjadi motivasi utamanya, melainkan
kese- diaannya untuk melayani sesama. Kedua, para guru dituntut untuk
memiliki keahlian profesi yang terukur dan teruji sesuai fungsi dan
perannya. Keahlian profesi guru dalam hal penguasaan materi pengetahuan,
penguasaan kemampuan ajar dan pengembangan bahan ajar, berinteraksi
dengan anak didik-guru-masyarakat sesuai kapasitas yang dimiliki.
Ketiga, para guru dituntut untuk memiliki kompetensi profesi. Yakni
dalam hal skill atau kemampuan sebagai pengajar dan pendidik yang cakap
membimbing siswa dalam menyerap dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan
dalam dinamika kehidupan_nyata.
3. Guru sebagai profesi yang luhur
Di lain pihak profesi guru juga disebut sebagai profesi yang luhur.
Dalam hal ini, perlu disadari bahwa seorang guru dalam melaksanakan
profesinya dituntut adanya budi luhur dan akhlak yang tinggi. Mereka
(guru) dalam ke-adaan darurat dianggap wajib juga membantu tanpa imbalan
yang cocok. Atau dengan kata lain hakikat profesi luhur adalah
pengabdian kemanusia-an.
4. Menjunjung tinggi kode etik guru
Mem-”profesi”-kan guru sebenarnya memiliki konsekuensi sosial, yakni:
pertama, guru harus mematuhi kode etik dan melaksanakan mandat publik
secara bijaksana dan bertanggung gugat. Tentang pengaturan kode etik
guru saat ini tengah menjadi wacana di masyarakat dan RUU Guru yang
memuat pasal-pasal kode etik guru tengah diperdebatkan oleh berbagai
kalangan pegiat dunia pendidikan.
5. Di fasilitasi oleh pemerintah sebagai wujud apresiasi
Untuk mewujudkan guru sebagai profesi, pemerintah – khususnya pembuat
kebijakan dan otoritas pendidikan – memiliki tanggung jawab yang berat,
yakni berkewajiban memfasilitasi proses dan aktivitas pengembangan
keahlian profesi guru melalui kegiatan pelatihan (workhsop), penyebaran
informasi, penyuluhan dan pembimbingan akademik dan karier. Andaikata
kelak UU Sisdiknas menyatakan 20% pengeluaran APBN diperuntukkan bagi
bidang pendidikan, maka pengalokasiannya lebih untuk kegiatan
pengembangan keahlian profesi guru ketimbang untuk peningkatan tunjangan
gaji.
6. Tidak mudah untuk menjadi seorang profesioanl
Kalau kita bandingkan dengan profesi guru dengan profesi terhormat
lainnya, seperti dokter, pengacara, dan akuntan, maka kita akan melihat
betapa besarnya perbedaan profesi guru dengan profesi lainnya itu. Lazim
diketahui bahwa untuk menjadi seorang dokter, pengacara, dan akuntan,
misalnya, membutuhkan proses yang panjang dan waktu yang lama. Mereka
harus mengikuti berbagai jenis jenjang pendidikan formal, praktek
lapangan, atau magang dalam waktu tertentu di bidangnya masing-masing.
Bahkan, di negara-negara maju, seperti Jerman dan Amerika, konon untuk
mendapatkan status guru seseorang harus magang di lembaga pendidikan
minimal dua tahun. Hal ini dilakukan sebagai salah satu jaminan bahwa
yang bersangkutan profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai:
• Guru yang efektif
• Guru Mempunyai teaching skill
• Guru sebagai media (learning equipment)
• Guru Sebagai technology
• Guru sebagai good examples/practices
• Guru memiliki knowledgeable
7. Guru yang berkompeten
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan diperjelas
oleh Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, guru sebagai sebuah profesi harus
memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian,
profesional, dan kompetensi sosial. Kompetensi pedagogik; guru harus
menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial,
kultural, empational, dan intelektual. Selain itu, dituntut menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik dan teknik
penilaian, mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang
pengembangan yang diampunya, memanfaatkan teknologi informasi,
komunikasi ,dan media untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan
pengembangan yang mendidik.
8. Tenaga profesi di berbagai jenjang pendidikan
Sejalan dengan Pasal 2 dinyatakan bahwa Guru mempunyai kedudukan
sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal
yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan Pengakuan
kedudukan guru sebagai tenaga profesioanl sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik (tunjangan operasional).
9. Adanya sertifikasi pendidik
Selanjutnya disebutkan pula bahwa sertifikat pendidik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi
persyaratan, dan Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan
tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi atau ditunjuk pemerintah. Dampak dari kepemilikan
sertifikasi pendidikan, maka guru akan memperoleh penghasilan di atas
kebutuhan minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) meliputi
gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain
berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan
maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang
ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan guru yang
diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja
atau kesepakatan kerja bersama. Selanjutnya Pemerintah memberikan
tunjangan profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh
penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat, dan pemberian tunjangan profesional tidak membedakan
antara guru yang diangkat_pemerintah_maupun_masyarakat.
10. Adanya UU yang mengatur tentang profesi guru
Selain itu, UU tersebut akan dapat mengangkat marwah dan martabat guru
secara hakiki, karena selama ini andil dan kontribusi guru di dalam
mencerdaskan anak negeri ini sepertinya dipandang sebelah mata, dan
memandang profesi guru sebagai profesi biasa. UU guru dan dosen, seperti
Pasal 8 menyatakan bahwa : Guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sertifikasi pendidikan akan dapat diperoleh bilamana guru telah memiliki
kualifikasi akademis minimal S-1/D-IV sejak pendidikan anak usia dini
sampai pendidikan menengah. Kemudian guru juga harus memiliki kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional, sebagaimana
dipersyaratkan oleh UU. Setelah uji kompetensi tersebut, barulah guru
dan dosen memiliki sertifikasi pendidik, dan barulah akan terangkat
marwah dan kehidupan guru secara hakiki, yakni hidup sejahtera dengan
penghasilan yang layak sebagaimana yang dicita-citakan oleh setiap guru
Indonesia.
11. Peran guru dalam pembelajaran
Guru adalah
pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah (UU. No 14 tahun 2005:2)
Guru sebagai key person in the classroom
Perannya tidak dapat digantikan
12. Pendidik professional
Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi hasil belajar
Bertindak objektif dan tidak diskriminasi atas dasar pertimbangan jenis
kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang
keluarga, dan status social ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
Menjunjung tinggi peraturan perundang – undangan, dan kode etik guru serta nilai – nilai agama dan etika
Memelihara dan menumpuk persatuan dan kesatuan bangsa.
============
Berbagai Sumber...
Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo